Laman

Jumat, 29 Maret 2013

PT

PERSEROAN TERBATAS


 PENGERTIAN PT
PT adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya yang terdiri dari saham saham.

PERMODALAN DALAM PT:
-   MODAL DASAR (STATUER)
Yaitu : jumlah modal yang disebutkan dalam AD,modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian.

-   MODAL YANG DITEMPATKAN/DIAMBIL
Yaitu : modal yang ditempatkan /modal yang telah diambil sebagian dari modal perseroan,telah diambil oleh para pendiri dalam bentuk saham. Dalam UU PT telah disebutkan ,pada saham pendiri perseorangan paling sedikit 20% dari modal dasar sesua yang dimaksud dalam pasal 25 harus ditempatkan

-   MODAL YANG DISETOR
Modal yang benar benar telah ada dalam kas perseroan modal ini disetor para pemegang saham. Modal yang telah disetor secara tunai/dibelikan barang barang sekurang kurangnya 10% dari modal ditempatkan

-   MODAL PORTEPOLIO
Saham yang masih ada diperusahaan belum ada yang punya.

SAHAM –SAHAM DALAM PT
·   Berdasarkan kepemilikan
saham sero atas nama
saham sero pembawa
·   Berdasarkan hak- hak pesero saham:
saham/sero biasa
sero prefern
sero komulatif prefer
saham bonus
saham pendiri
saham kosong

 KEKUASAAN TERTINGGI DALAM PT:
·         RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM)
·         DIREKSI
·         KOMISARIS

  MACAM MACAM PT:
·         PT TERBUKA
·         PT TERTUTUP
·         PT DOMESTIK
·         PT ASING
·         PT PERSEORANGAN
·         PT UMUM/PT PUBLIK

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar