PERSEROAN TERBATAS
PENGERTIAN PT
PT adalah suatu bentuk perusahaan yang
modalnya yang terdiri dari saham saham.
PERMODALAN DALAM PT:
- MODAL DASAR (STATUER)
Yaitu : jumlah modal yang disebutkan dalam AD,modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian.
- MODAL YANG DITEMPATKAN/DIAMBIL
Yaitu : modal yang ditempatkan /modal yang telah diambil sebagian dari
modal perseroan,telah diambil oleh para pendiri dalam bentuk saham. Dalam UU PT
telah disebutkan ,pada saham pendiri perseorangan paling sedikit 20% dari modal
dasar sesua yang dimaksud dalam pasal 25 harus ditempatkan
- MODAL YANG DISETOR
Modal yang benar benar telah ada dalam kas perseroan modal ini disetor
para pemegang saham. Modal yang telah disetor secara tunai/dibelikan barang
barang sekurang kurangnya 10% dari modal ditempatkan
- MODAL PORTEPOLIO
Saham yang masih ada diperusahaan belum ada yang punya.
SAHAM –SAHAM DALAM PT
· Berdasarkan kepemilikan
saham sero atas nama
saham sero pembawa
· Berdasarkan hak- hak pesero saham:
saham/sero biasa
sero prefern
sero komulatif prefer
saham bonus
saham pendiri
saham kosong
KEKUASAAN TERTINGGI DALAM PT:
·
RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM)
·
DIREKSI
·
KOMISARIS
MACAM MACAM PT:
·
PT TERBUKA
·
PT TERTUTUP
·
PT DOMESTIK
·
PT ASING
·
PT PERSEORANGAN
·
PT UMUM/PT PUBLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar