Laman

Jumat, 29 Maret 2013

K3LH



K3LH
Pengertian K3lh :K3lh adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha/pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang kesehatan ,keselamatan,dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi.


Peran k3lh:

  • Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional

  • Setiap orang yang berada ditempat kerjanya perlu terjamin keselamatannya

  • Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien

Syarat-syarat k3lh:

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan

  • Mencegah,mengurangi,memadamkan kebakaran

  • Member pertolongan pada kecelakaan

Tujuan k3lh:

  • -Untuk meningkatkan derajat kesehatan kerja setinggi tingginya , baik buruh,petani,nelayan, maupun pekerja pekerja bebas

  • -Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja,memelihara dan meningkatkan kesehatan dan mempertinggi efisiensi.

  • Untuk mencegah dan mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja /zero accident

Fungsi ILO:

  • Melindungi pekerja terhadap setiap bahaya kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan

  • Membantu pekerja menyesuaikan diri dari pekerjaannya

  • Memperbaiki keadaan fisik, mental,dan social para pekerja sebaik mungkin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar