K3LH
Pengertian
K3lh :K3lh adalah suatu upaya
guna memperkembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha/pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang kesehatan ,keselamatan,dan keamanan kerja dalam
rangka melancarkan usaha produksi.
Peran
k3lh:
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
- Setiap orang yang berada ditempat kerjanya perlu terjamin keselamatannya
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
Syarat-syarat
k3lh:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah,mengurangi,memadamkan kebakaran
- Member pertolongan pada kecelakaan
Tujuan
k3lh:
- -Untuk meningkatkan derajat kesehatan kerja setinggi tingginya , baik buruh,petani,nelayan, maupun pekerja pekerja bebas
- -Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja,memelihara dan meningkatkan kesehatan dan mempertinggi efisiensi.
- Untuk mencegah dan mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja /zero accident
Fungsi
ILO:
- Melindungi pekerja terhadap setiap bahaya kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan
- Membantu pekerja menyesuaikan diri dari pekerjaannya
- Memperbaiki keadaan fisik, mental,dan social para pekerja sebaik mungkin