pengertian arsip menurut UU No. 7 tahun 1971 adalah sebagai berikut:
1.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan
Menurut Ensiklopedia Administrasi
1. Segenap
warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam
penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut yang dipandang berharga
untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan
2. Tempat
dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib. Pengertian yang kedua
ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah archival intsituation (kantor arsip)
Menurut Lembaga Arsip Nasional (LAN)
Arsip adalah
segala kertas, berkas,naskah,foto,film,miro film,rekaman suara,gambar
peta,bagan, atau
dokumen lain
dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya,
dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai
bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi, kebijakan-kebijakan,
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau
kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang
terkandung didalamnya.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur dan terencana karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar