Laman

Sabtu, 26 April 2014

PENGERTIAN ARSIP DARI BERBAGAI SUMBER

Menurut UU No. 7 tahun 1971
pengertian arsip menurut UU No. 7 tahun 1971 adalah sebagai berikut:

1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan  kegiatan pemerintahan
2.  Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan

Menurut Ensiklopedia Administrasi
1. Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam     penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan 
2.  Tempat dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib. Pengertian yang kedua ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah archival intsituation (kantor arsip) 

Menurut Lembaga Arsip Nasional (LAN)

Arsip adalah segala kertas, berkas,naskah,foto,film,miro film,rekaman suara,gambar peta,bagan, atau
dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya,
dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi, kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung didalamnya.

Menurut Kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur dan terencana karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar